PMK Nomor 79/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 79/PMK.010/2009

    TENTANG

    SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI,

    PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG

    USAHA ASURANSI

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan, maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);

    Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010 /2008;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENAGIHANNYA TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan/ atau peraturan pelaksanaannya.

    Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

    Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 , yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan.

    Laporan adalah laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

    Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara atau badan-badan yang secara langsung ataupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan, atau sebab apapun.

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    Pasal 2

    BAB II

    PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA

    Pasal 2

    Perusahaan wajib menyampaikan Laporan kepada Menteri.

    Perusahaan yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

    Batas akhir penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal 30 April pukul 17.00 WIB.

    Dalam hal tanggal 30 April adalah hari libur, maka batas akhir penyampaian Laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April pukul 17.00 WIB.

    Pasal 3

    Perhitungan jumlah sanksi administratif berupa denda dimulai sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (4), sampai dengan tanggal diterimanya Laporan tersebut oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

    Pasal 4

    Surat pengenaan sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Menteri setelah:

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterima oleh Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; atau

    jumlah denda telah mencapai nilai maksimum sebagaimana d…