Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Tentang
SALINAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2024
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025, pertu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2025;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Dasar Negara Tahun 1945;
Undang-Uldang Nomor 62 Tatrun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angggran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2024 Nomor 226, TamLatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCI,AN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025.
Pasal 1
Rincian angg;aran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
Anggaran Pendapatan Negara;
Anggaran Belanja Negara; dan
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang mempakan bagian tidat< terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagtan Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Rincian anggaran Belanja Pemerintah Rrsat pada Bagran Anggaran Bendatrara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.