KMK Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 295 TAHUN 2024

    TENTANG

    RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

    Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.

    KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

    KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

    Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;

    Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

    Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

    Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 15 Juli 2024

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Ditandatangani secara elektronik

    SRI MULYANI INDRAWATI