PMK Nomor 179/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan.
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan ketentuan mengenai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Registrasi Kepabeanan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Catatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
tata cara pengajuan dan pengisian permohonan Registrasi Kepabeanan;
bentuk formulir isian;
tata cara penelitian administrasi;
tata cara perubahan data;
tata cara monitoring dan evaluasi; dan/atau
tata cara penerimaan permohonan Registrasi Kepabeanan dalam hal terjadi gangguan pada Portal Indonesia National Single Window dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.