PMK Nomor 193/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Span);

    Menimbang

    bahwa dalam rangka proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sejak tahun 2009 Kementerian Keuangan telah membangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang melayani transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi seluruh Kementerian/Lembaga secara terintegrasi ( Integrated Financial Management Information System );

    bahwa pembangunan SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a dibiayai dengan pinjaman dari Bank Dunia dan Rupiah Murni;

    bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan SPAN terdapat warranty dan post warranty SPAN yang membutuhkan recurrent cost pada periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada APBN;

    bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf e UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5423);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.