SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE - 2/PJ/2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 4/PJ/2026
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE - 2/PJ/2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
isi
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat pada angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2) sebagai berikut.
Angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2)
Tertulis
ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:
sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau
sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."
Seharusnya:
ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 selain di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:
sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau
sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
Dengan ralat ini maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2026
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Bimo Wijayanto