SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE - 2/PJ/2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 4/PJ/2026

    TENTANG

    RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE - 2/PJ/2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada isi Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat pada angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2) sebagai berikut.

    Angka 5 huruf d angka 1) huruf b) angka (2)

    Tertulis

    ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:

    sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;

    sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau

    sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."

    Seharusnya:

    ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 selain di bidang Penilaian, dengan dilengkapi:

    sertifikat Penilai yang diterbitkan oleh asosiasi Penilai yang diakui oleh Kementerian Keuangan;

    sertifikat mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis; atau

    sertifikat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPDJP atau Kanwil DJP tentang Penilaian harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis."

    Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

    Dengan ralat ini maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian disampaikan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 21 April 2026

    Direktur Jenderal Pajak

    ttd.

    Bimo Wijayanto