UU Nomor 6 Tahun 2026 tentang PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan;
bahwa dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk pusat finansial yang kompetitif secara internasional sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus dalam menggerakkan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan di masa depan;
bahwa pembentukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional memerlukan kerangka hukum yang khusus, regulasi keuangan yang independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta kepastian hukum bagi transaksi perdata dan perdagangan, dengan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa ketentuan Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
Catatan
Pasal 71
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sektor keuangan, kekuasaan kehakiman, arbitrase, perpajakan, bahasa, mata uang, perdata, lalu lintas devisa, sistem nilai tukar, dan pemerintahan daerah, serta materi pengaturan lain yang terkait tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
Pasal 72
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 73
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan