PMK Nomor 56/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track Asean-China Free Trade Area (Ac-Fta).

    Menimbang

    bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian mengenai Perdagangan Barang antara ASEAN-China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004, dipandang perlu untuk menerapkan Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk dalam rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South Asian Nations And the People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan DI Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 545/KMK.01/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;