UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004.

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 25 TAHUN 2000

    TENTANG

    PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);

    bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;

    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

    Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.

    Pasal 1

    Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.

    Pasal 2

    Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut:

    BAB I

    :

    PENDAHULUAN

    BAB II

    :

    PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

    BAB III

    :

    PEMBANGUNAN HUKUM

    BAB IV

    :

    PEMBANGUNAN EKONOMI

    BAB V

    :

    PEMBANGUNAN POLITIK

    BAB VI

    :

    PEMBANGUNAN AGAMA

    BABVII

    :

    PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

    BABVIII

    :

    PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA

    BAB IX

    :

    PEMBANGUNAN DAERAH

    BABX

    :

    PEMBANGUNAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

    BABXI

    :

    PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

    BAB XII

    :

    PENUTUP

    Pasal 3

    Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

    Pasal 4

    Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).