UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004.
Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2000
TENTANG
PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 mengamanatkan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS);
bahwa Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat kebijakan secara terinci dan terukur dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004.
Pasal 1
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dalam melaksanakan pembangunan lima tahun.
Pasal 2
Sistematika Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 disusun sebagai berikut:
BAB I
:
PENDAHULUAN
BAB II
:
PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB III
:
PEMBANGUNAN HUKUM
BAB IV
:
PEMBANGUNAN EKONOMI
BAB V
:
PEMBANGUNAN POLITIK
BAB VI
:
PEMBANGUNAN AGAMA
BABVII
:
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
BABVIII
:
PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
BAB IX
:
PEMBANGUNAN DAERAH
BABX
:
PEMBANGUNAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
BABXI
:
PEMBANGUNAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BAB XII
:
PENUTUP
Pasal 3
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).