PMK Nomor 141/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 141/PMK.010/2009
TENTANG
PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PRINSIP TATA KELOLA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tata Kelola adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha LPEI.
Pasal 2
BAB II
PELAKSANAAN PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK
Pasal 2
Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik.
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
tanggung jawab, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI;
kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum; dan
kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana;
kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern;
penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
pengadaan barang dan jasa;
rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Pasal 3
Menteri melakukan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola LPEI yang baik.
Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
BAB III
DEWAN DIREKTUR
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direktur
Pasal 4
Dewan Direktur wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.