PMK Nomor 55/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu ditetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
bahwa sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force pada tahun 2012 yang telah dilakukan perubahan pada tahun 2016, Akuntan dan Akuntan Publik perlu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;
bahwa dalam rangka kepentingan pengawasan oleh Menteri terhadap profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Akuntan Publik perlu memenuhi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Peraturan Menteri ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.