PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha, izin, dan/atau persetujuan yang sudah terbit, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha, izin, dan/atau persetujuan dimaksud.