UU Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos.
Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1984
TENTANG
POS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara;
bahwa untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia;
bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1747) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 4 Pnps. Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2911);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POS.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
Pos adalah pelayanan lalu lintas suratpos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.
Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
Warkatpos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kartupos adalah surat yang ditulis di atas kartu dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Suratpos adalah nama himpunan untuk surat, warkatpos, kartupos, barang-cetakan, surat-kabar, sekogram, dan bungkusan kecil.
Paketpos adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan suratpos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pos.
Pasal 2
BAB II
PEMBINAAN POS
Pasal 2
Pos diselenggarakan guna mendukung pembangunan serta memperkuat persatuan, kesatuan dan keutuhan kehidupan bangsa dan negara dengan memberikan pelayanan yang sebaik mungkin ke seluruh wilayah Indone¬sia dan dalam,hubungan antar bangsa.
Pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sarna kepada masyarakat tanpa perbedaan.
Pasal 3
Pos diselenggarakan oleh negara.
Menteri bertindak sebagaipenyelenggara Administrasi,Pos Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat atau badan yang ditunjuk untuk itu.
Menteri melimpahkan tugas dan wewenang pengusahaan pos kepada badan yang oleh negara ditugasi mengelola pos dan giro yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3) adalah satu¬satunya badan yang bertugas menerima, membawa dan/atau menyampai¬kan surat, warkatpos, serta kartupos dengan memungut biaya.
Setiap perusahaan angkutan dan media telekomunikasi untuk umum, termasuk perwakilan atau pegawainya, yang menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, dan kartupos untuk pihak ketiga, dianggap telah melakukannya dengan memungut biaya.
Ketentuan ayat (2) tidak berlaku, apabila pengiriman surat tersebut dilakukan untuk keperluan perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang rnelakukan usaha pengiriman suratpos jenis tertentu,. paket, dan uang harus mendapat izin berdasarkan persyaratan yang diatur oleh Menteri.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.