PER Nomor 13 Tahun 2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)
Tentang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2025
TENTANG
PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS’ CHARTER)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang:
bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter);
Mengingat:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS’ CHARTER).
Pasal 1
Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Ditandatangani secara elektronik
BIMO WIJAYANTO