PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian\r Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada\r Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 79 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6209);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.