PER Nomor PER-6/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat:
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.04/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1365),
Catatan
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku