PMK Nomor 133/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan perkembangan organ1sas1 dan untuk meningkatkan pembinaan profesi dan karir dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/ KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak telah dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

    bahwa sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Kementerian Keuangan selaku instansi Pembina mempunyai tugas diantaranya menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 62, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

    Undang-Undang Nornor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 14 Nornor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Rerublik Indonesia Nornor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 1994 te:itang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3547), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten.tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembc.ran Negara Rei:ublik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 51);

    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 19S9 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235) ;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 148/KMK.01/2004 dan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini