PMK Nomor 85/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penyaluran/ Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (Pkps-Bbm)

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 85/PMK.06/2005

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA PROGRAM KOMPENSASI PENGURANGAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (PKPS-BBM)

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menjalankan kebijakan pencabutan subsidi harga minyak dan mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak bagi masyarakat miskin, pemerintah melaksanakan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM);

    bahwa pelaksanaan pemberian kompensasi bagi masyarakat miskin sebagai akibat dari kebijakan pencabutan subsidi BBM tersebut dilaksanakan melalui program kompensasi kebutuhan hidup yang mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan sarana infrastruktur perdesaan yang diharapkan dapat memberikan kesempatan dan manfaat ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin;

    bahwa pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak yang sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme APBN perlu dilaksanakan secara bertanggung jawab;

    bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak tersebut perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penyaluran/pencairan dana PKPS-BBM melalui Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Penyaluran/Pencairan Dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM);

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYALURAN/PENCAIRAN DANA PROGRAM KOMPENSASI PENGURANGAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (PKPS-BBM).

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Program Pemerintah yang dilaksanakan akibat pengurangan subsidi bahan bakar minyak yang selanjutnya digunakan untuk menanggulangi penuntasan wajib belajar 9 tahun di bidang pendidikan, pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di bidang kesehatan dan pemberian bantuan untuk mengurangi beban biaya hidup masyarakat miskin khususnya yang berada di kawasan kumuh/daerah tertinggal/perdesaan melalui pembayaran bidang infrastruktur Perdesaan.

    Pasal 2

    BAB II

    KEGIATAN PROGRAM

    Pasal 2

    PKPS-BBM yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tersebut, yaitu:

    Bidang Pendidikan

    PKPS-BBM Bidang Pendidikan meliputi 2 (dua) jenis kegiatan, yaitu:

    Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun.

    Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta.

    Bidang Kesehatan

    PKPS-BBM Bidang Kesehatan terdiri dari:

    Dana yang disalurkan melalui PT. Askes.

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ditunjuk, yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi atau perusahaan tempatnya bekerja.

    Dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

    Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III rumah sakit yang dijamin pemerintah.

    Bidang Infrastruktur Perdesaan

    PKPS-BBM Bidang Infrastruktur Perdesaan berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal. Pemberian bantuan ini difokuskan pada desa, terutama desa tertinggal yang membutuhkan penyediaan, peningkatan dan perbaikan di bidang prasarana jalan dan jembatan perdesaan, prasarana irigasi perdesaan dan prasarana air bersih di perdesaan serta untuk daerah tertentu yang belum ada listrik melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, sehingga diharapkan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya perdesaan semakin tumbuh dan berkembang.

    Pasal 3

    BAB III

    PELAKSANA PROGRAM

    Pasal 3

    Pelaksana PKPS-BBM adalah masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga yang terdiri dari:

    Menteri Pendidikan dan Menteri Agama untuk Bidang Pendidikan;

    Menteri Kesehatan untuk Bidang Kesehatan; dan

    Menteri Pekerjaan Umum untuk Bidang Infrastruktur Perdesaan.

    Menteri/Pimpinan Lembaga membuat kebijaksanaan program dalam…