PMK Nomor 71/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pengadaan Barang/Jasa Hibah Pemerintah Jepang yang Bersumber Dari Non Project Type Grant Aid 2004 untuk Program Perbaikan Kerusakan yang Disebabkan oleh Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Propinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Propinsi Sumatera Utara

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 71/ PMK.02 / 2005

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANG YANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Pemerintah Jepang telah memberikan bantuan hibah melalui skema Non Project Type Grant Aid 2004 dalam rangka program perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;

    Bahwa program kegiatan bersumber dari dana hibah Non Project Type Grant Aid 2004 perlu dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaksanakan secara bertanggung jawab;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pengadaan Barang/Jasa Hibah Pemerintah Jepang yang bersumber dari Non Project Type Grant Aid 2004 untuk Program Perbaikan Kerusakan yang disebabkan oleh Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4492);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

    Memperhatikan:

    Exchange of Notes , antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tanggal 17 Januari 2005;

    Banking Arrangement antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan The Bank of Tokyo Mitsubishi, Ltd. Tanggal 17 Januari 2005;

    Agent Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation System tanggal 17 Januari 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA HIBAH PEMERINTAH JEPANG YANG BERSUMBER DARI NON PROJECT TYPE GRANT AID 2004 UNTUK PROGRAM PERBAIKAN KERUSAKAN YANG DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PROVINSI SUMATERA UTARA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Hibah Non Project Type Grant Aid 2004, selanjutnya disebut NPTGA 2004, adalah dana hibah yang dipergunakan untuk membiayai pengadaan barang/ jasa yang diperlukan untuk program perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara.

    Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah badan yang bertindak sebagai Executing Agency dan mengkoordinasikan pengguna dana hibah NPTGA 2004.

    Pengguna Dana Hibah adalah Kementrian Negara/ Lembaga yang bertindak sebagai Implementing Agency .

    Japan International Cooperation System, selanjutnya disebut JICS, adalah badan yang bertindak sebagai Procurement Agent untuk melaksanakan tender pengadaan barang/jasa yang diperlukan bagi program perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, yang ditentukan oleh Consultative Committee .

    Dana Hibah adalah dana yang berdasarkan Exchange of Notes antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tanggal 17 Januari 2005, telah ditampung dalam rekening Pemerintah Republik Indonesia di Bank of Tokyo Mitsubishi , selanjutnya disebut BOTM, dengan Nomor Rekening: 3088688.

    Agent’s fee adalah fee sebagaimana diatur dalam Agent Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan JICS tanggal 17 Januari 2005.

    Commission and Expenses (Banking Fee) adalah fee yang sebagaimana diatur dalam Banking Arrangement antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dan BOTM tanggal 17 Januari 2005, menjadi beban Pemerintah Republik Indonesia.

    Transaksi adalah seluruh transaksi dalam bentuk pembayaran langsung melalui rekening Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 3088688 di BOTM di Jepang.

    Consultative Committee adalah komite yang beranggotakan wakil-wakil dari Badan Pelaksana, Bada…