PMK Nomor 38/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 38/PMK.01/2006

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO ATAS PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu adanya dukungan Pemerintah ( government support) untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dan meningkatkan investasi dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia;

    bahwa agar dukungan dari Pemerintah ( government support) yang diberikan terhadap investasi di bidang infrastruktur sejalan dengan prinsip pengelolaan dan pengendalian risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405),

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.

    Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur;

    Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan lnfrastruktur;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/2005 tentang Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO ATAS PENYEDIAAN 1NFRASTRUKTUR.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005.

    Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, dan koperasi.

    Dukungan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam rangka pelaksanaan proyek kerjasama penyediaan infrastruktur.

    Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, selanjutnya disebut KKPPI, adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005.

    Unit Pengelola Risiko adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur.

    Risio Politik ( Political Risk ) adalah risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan/tindakan/keputusan sepihak dari Pemerintah atau Negara yang secara langsung dan signifikan berdampak pada kerugian finansial Badan Usaha, yang meliputi risiko pengambilalihan kepemilikan aset, risiko perubahan peraturan perundang-undangan, dan risiko pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana.

    Risiko Kinerja Proyek ( Project Performance Risk ) adalah risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, yang antara lain meliputi risiko lokasi dan risiko operasional.

    Risiko Permintaan ( Demand Risk ) adalah risiko yang ditimbulkan akibat lebih rendahnya permintaan atas barang/jasa yang dihasilkan oleh proyek kerjasama dibandingkan dengan yang diperjanjikan.

    Pasal 2

    BAB II

    MAKSUD DAN TUJUAN

    Pasal 2

    Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur dimaksudkan menjadi:

    pedoman dalam melaksanakan pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur; dan

    sarana informasi publik bagi pihak yang berkepentingan terhadap pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur, termasuk hal-hal yang terkait dengan kewaj iban kontinjensi ( contingent liabilities) yang berpotensi membebani keuangan negara di masa mendatang.

    Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:

    Ruang lingkup pengelolaan risiko;

    Jenis risiko dan bentuk Dukungan Pemerintah;

    Kriteria pemberian Dukungan Pemerintah dalam pengelolaan risiko;

    Prosedur pemberian Dukungan Pemerintah;

    Prosedur alokasi dana dalam rangka pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur; dan

    Pelaporan dan pengawasan.

    Pasal 3

    Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelol.aan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur ini ditujukan untuk:

    mendukung tersedianya infrastruktur yang dapat menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional; dan

    mewujudkan terpeliharanya APBN yang berkelanjutan ( fiscal sustainability ).

    Pasal 4

    BAB III

    RUANG LINGKUP DAN ASPEK PENGENDALIAN DAN PENGELOLAAN RISIKO

    Pasal 4

    Ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan risiko atas penyediaan infrastruktur meliputi kegiatan dan tanggung jawab atas:

    perencanaan, penilaian kelayakan proyek secara teknis dan finansial, dilakukan oleh departemen teknis/lembaga;

    evaluasi kelayakan dan prioritas proyek sesuai prioritas pembangunan nasional dilakukan oleh KKPPI;

    evaluasi risiko keuangan dan fiskal, monitoring dan pelaporan pemenuhan kewajiban Pemerintah sehubungan dengan pemberian Dukungan Pemerintah dilakukan oleh Departemen Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko.