SE Nomor 20 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 20/PJ/2018

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGADMINISTRASIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

    Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pemasukan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

    Endorsement atas Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas;

    Pemeriksaan Fisik dalam Rangka Pencocokan Data Endorsement;

    Pembatalan Hasil Endorsement berdasarkan hasil Pemeriksaan Fisik;

    Penatausahaan Berkas Dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ) dan Dokumen Pelengkap Pabean;

    Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);

    Pengawasan atas Pemasukan/Pengeluaran Kembali Barang Transaksi Tertentu.

    D. Dasar

    . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017, yang selanjutnya disingkat PMK-171;

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2018 tentang Bentuk, Warna, Ukuran dan Pedoman Pelekatan dan/atau Pemasangan Tanda Pengaman sehubungan dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ/2018 tentang Penunjukan Tenaga Pemeriksa Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pemeriksaan Fisik di Kawasan Bebas;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-125/PJ/2018 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun;

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-126/PJ/2018 tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

    E. Materi

    Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

    Tempat lain dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus.

    Barang asal TLDDP dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean, kecuali terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman.

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan. Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03).

    Atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode Pos Tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), kecuali atas pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu sebagaiman…