PMK Nomor 97/PMK.09/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Menimbang
bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil masih belum secara lengkap mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 465);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981
Catatan
ada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250);
Ketentuan Bab II angka 21 dan 22 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan elanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.01/2011 tentang Penunjukan Inspektur Jenderal sebagai Pejabat yang Berwenang Membentuk Tim Pemeriksa dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang dan Berat di Lingkungan Kementerian Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku