PMK Nomor 138/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011;
Mengingat
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia.