PMK Nomor 53/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

    Tentang

    PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN JAKSA AGUNG KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    NOMOR

    :

    53/PMK.06/2009

    NOMOR

    :

    KEP-030/A/JA/03/2009

    NOMOR

    :

    4 TAHUN 2009

    NOMOR

    :

    M.HH-01.KU.03.01

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN, JAKSA AGUNG, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Pelaksanaan Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);

    Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham;

    Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

    Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-115/A/JA/01/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-558/A/JA/12/2003;

    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR-07-10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 ;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:

    Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.

    KPKNL adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

    Surat Paksa adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.

    Paksa Badan adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap Objek Paksa Badan di tempat Paksa Badan.

    Izin Paksa Badan adalah tanggapan tertulis yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan permintaan Panitia Cabang sesuai syarat-syarat yang ditentukan dan bersifat administratif.

    Objek Paksa Badan adalah Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham dan/atau ahli waris.

    Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.

    Juru Sita Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut Jurusita, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KPKNL yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.

    Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.

    Pasal 2

    BAB II

    IZIN PAKSA BADAN

    Bagian Kesatu

    Permohonan Pelaksanaan Paksa Badan

    Pasal 2

    Ketua Panitia Cabang mengajukan permohonan pelaksanaan Paksa Badan kepada Ketua Panitia Pusat secara tertulis disertai dengan alasan permohonan.

    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Panitia Pusat mengeluarkan persetujuan/penolakan.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Permintaan Izin Paksa Badan

    Pasal 3

    Berdasarkan persetujuan Ketua Panitia Pusat, Ketua Panitia Cabang meminta Izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir Objek Paksa Badan.

    Surat permintaan Izin Paksa Badan paling kurang memuat:

    Identitas lengkap Objek Paksa Badan (nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir dan alamat Objek Paksa Badan);

    Nama dan alamat Penyerah Piutang;

    Penjelasan hasil pemeriksaan bahwa Objek Paksa Badan dianggap mampu namun tidak beritikad baik;

    Jangka waktu pelaksanaan Paksa Badan yang diminta;

    Nomor dan tanggal Surat Paksa;

    Jumlah sisa piutang negara;

    Nomor dan tanggal surat persetujuan Ketua Panitia Pusat; dan

    Keterangan mengenai jaminan yang tidak mencukupi/tidak ada.

    Pasal 4

    Bagian Ketiga

    Tanggapan Tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi

    Pasal 4

    Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permintaan izin Paksa Badan diterima, Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan tanggapan ter…