KMK Nomor 557/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

    Menimbang

    bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk melakukan penyempumaan ketentuan mengenai lelang yang selama ini diatur diberbagai ketentuan ke dalam satu ketentuan yang lebih sederhana dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan, sehingga akan lebih mudah dalam memahami;

    bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dan demi kepastian hukum dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan petunjuk pelaksanaan lelang dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 tentang Peraturan Penjualan Di Muka Umum di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 56;

    Vendu Instructie Staatsblad Tahun 1908 Nomor 190 tentang Instruksi Lelang sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1930 Nomor 85;

    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Nomor 390 Tahun 1949 tentang Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 295/KMK.0l/1993 tentang Tatacara Pengumuman Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 345/KMK.0l/1996;