KMK Nomor 337/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 337/KMK.01/2000

    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang yang selama ini diatur diberbagai ketentuan dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan hukum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

    Mengingat:

    Peraturan Lelang (Ven du Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);

    Instruksi Lelang (Vendu lnstructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);

    Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

    Pasal 1

    BAB I

    Pasal 1

    KETENTUAN UMUM

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat.

    Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara dalam lingkungan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang mempunyai tugas melayani dan menyelenggarakan lelang.

    Pejabat Lelang adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemandu Lelang adalah orang yang bertugas untuk menawarkan barang-barang yang dilelang kepada penawar lelang di bawah pengawasan Pejabat Lelang.

    Superintenden adalah pengawas lelang sebagai atasan langsung dari Kantor Lelang.

    Penjual adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan kepada Kantor Lelang agar barang yang dimiliki dan atau dikuasainya dijual secara lelang.

    Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai Nilai Limit dan ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

    Uang Jaminan adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang dipersyaratkan adanya uang jaminan.

    Pengumuman Lelang adalah suatu pengumuman yang bertujuan untuk memberitahukan kepada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang, dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Nilai Limit adalah nilai minimal yang ditetapkan oleh Penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar untuk menetapkan pemenang lelang.

    Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Bea Lelang adalah pungutan negara atas pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang.

    Uang Miskin adalah uang yang dipungut dari Pembeli lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara.

    Risalah Lelang adalah suatu akte tentang pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

    Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

    Kepala Badan adalah Kepala BUPLN.

    Pasal 2

    BAB II

    Bagian Pertama

    Pasal 2

    PERSIAPAN LELANG

    Permohonan Lelang

    Setiap Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kantor Lelang.

    Kantor Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang persyaratan lelang sudah dipenuhi.

    Tata cara dan persyaratan permohonan lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Pasal 3

    Tempat Lelang

    Lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang berada.

    Pasal 4

    Lelang dapat dilaksanakan diluar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan:

    Kepala Badan untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah; atau

    Kepala Kantor Wilayah BUPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah BUPLN setempat.