PER Nomor PER-21/BC/2024 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1085);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 947);
Catatan
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.