PER Nomor PER-27/BC/2024 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Ekspor

    Menimbang

    bahwa petunjuk pelaksanaan angkut terus dan angkut lanjut atas barang impor dan barang ekspor telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepabeanan pada khususnya di bidang ekspor melalui penyempurnaan proses bisnis angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Ekspor;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 792);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1115);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

    ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor, sepanjang terkait dengan petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan

    ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sepanjang terkait dengan petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.