SE Nomor 25 Tahun 2019 tentang PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 25/PJ/2019

    TENTANG

    PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2018 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    A. Umum

    Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (PMK-215) yang merupakan amanah dari Pasal 25 ayat (7) UU PPh, diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang lebih mendekati kewajaran jumlah yang akan terutang pada akhir tahun. Dalam pelaksanaannya masih terdapat pertanyaan dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25, sehingga diperlukan Surat Edaran untuk menjelaskan maksud dari Peraturan Menteri Keuangan agar didapat kesamaan pemahaman.

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Sebagai pedoman untuk menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

    Tujuan : Sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

    C. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal

    Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Pengaturan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak tertentu dilakukan perubahan antara lain:

    perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala;

    dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan;

    Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan.

    Beberapa perubahan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan aturan terbaru untuk Wajib Pajak tertentu, meliputi:

    Beberapa kondisi Wajib Pajak yang mempengaruhi besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, khususnya terkait komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25, dalam hal Wajib Pajak:

    mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan;

    masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif;

    mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto; dan/atau d. mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%.

    Penegasan terkait penghasilan neto fiskal yang menjadi dasar Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

    Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

    Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

    Penjelasan lainnya terkait:

    tata cara pemindahbukuan akibat lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25;

    saat pemberlakuan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25; dan

    penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas kesalahan penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Masa Pajak Maret 2019 (masa transisi).

    D. Dasar

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK-99).

    E. Materi

    Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya.

    Penghasilan neto sebagai dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 merupakan penghasilan neto komersial, tidak termasuk:

    penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (berupa penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak di luar negeri dan/atau penghasilan yang dikenai pajak di luar negeri);

    penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan; dan 3) biaya terkait penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan yang dilakukan secara proporsional atau berdasarkan pembukuan yang terpisah antara penghasilan yang bersifat final dan yang bersifat tidak final serta penghasilan yang bukan objek pajak.

    Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk:

    Wajib Pajak bank adalah penghasilan neto komersial dalam laporan keuangan bulanan sesuai dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau yang dipublikasikan pada situs web bank.

    Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Paj…