PP Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum).
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM);
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;
bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 No.419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1955 (LN Tahun 1955 No. 49, TLN No. 850);
Undang-undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.16, TLN No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (LN Tahun 1969 No. 40, TLN No. 2904);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 di mana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.
Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.
Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari hari pelaksanaan kebijakan tsb. kepada Menteri.
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.
Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu waktu sesuai keperluan.
Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila:
Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata mata untuk kepentingan pribadi;
Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUM; atau
Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.