PP Nomor 55 Tahun 1990 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1990
TENTANG
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengatur pembinaan dan pengawasan Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapakn.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
Perusahaan adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang menjual sahamnya kepada masyarakat (go public)
Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
BAB II
P E M B I N A A N
Pasal 2
Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
Menteri dapat memberi kuasa kepada perorangan, badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 3
Dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham, Kuasa Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal di bawah ini:
Rencana perubahan jumlah modal saham Perusahaan;
Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal Perusahaan dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya yang tidak dilakukan melalui Bursa Efek;
Rencana pendirian anak Perusahaan;
Rencana pelepasan sebagian atau seluruh saham Perusahaan;
Rencana likuidasi, penggabungan, atau reorganisasi Perusahaan dalam bentuk lain;
Rencana Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya;
Rencana penetapan dan pembagian laba Perusahaan;
Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk pensiun, dan honorarium Dewan Komisaris.
Permintaan persetujuan atas rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham diselengarakan.
Persetujuan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan tersebut diterima.
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Pasal 4
BAB IV
PENGELOLAAN
Pasal 4
Tanggung jawab pengelolaan Perusahaan dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.