PMK Nomor 222/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 222/PMK.010/2008

    TENTANG

    PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa peningkatan akses dunia usaha pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

    bahwa peningkatan akses dunia usaha pada sumber pembiayaan dapat dilakukan melalui peningkatan peran Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;

    bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, perlu disusun pengaturan pelaksanaan yang lengkap, dan memadai yang dapat mendukung kapasitas dan kelangsungan usaha Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Mang Kredit;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAN PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KREDIT.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.

    Perusahaan Penjaminan Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin, adalah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Kredit.

    Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan penjaminan ulang.

    Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin Ulang, adalah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Ulang Kredit.

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

    Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

    Penjaminan Ulang Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Kredit yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit.

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut Pembiayaan, adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

    Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Terjamin.

    Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin dan Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Ulang.

    Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.

    Kantor Cabang adalah kantor Penjamin dan Penjamin Ulang yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat penjamin yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.

    Kantor Anak Cabang adalah kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.

    Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/ atau Pembiayaan kepada Terjamin.

    Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/ atau Pembiayaan dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

    Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disebut SP adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Penjamin kepada Terjamin.

    Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disebut IJP adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usahanya yang ditetapkan dengan perjanjian.

    Imbal Jasa Penjaminan Mang yang selanjutnya disebut IJPU adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin Ulang dari Penjamin.

    Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan…