PMK Nomor 100/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 100 / PMK.010/ 2009

    TENTANG

    PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Menteri adalah Menteri Keuangan.

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

    Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.

    Pasal 2

    BAB II

    KEGIATAN USAHA

    Pasal 2

    Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

    Pemberian pinjaman langsung ( direct lending ) untuk Pembiayaan Infrastruktur;

    Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/ atau

    Pemberian pinjaman subordinasi ( subordinated loans ) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.

    Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:

    Pemberian dukungan kredit ( credit enhancement ), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;

    Pemberian jasa konsultasi ( advisory services );

    Penyertaan modal ( equity investment );

    Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/ atau

    Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.

    Pasal 3

    Peiijaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan paling banyak sebesar modal sendiri dikurangi penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

    Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan.

    Pasal 4

    Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melampaui batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib menyampaikan rencana kerja ( action plan ) untuk memenuhi ketentuan batas maksimum penjaminan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan triwulanan yang bersangkutan berakhir.

    Rencana kerja ( action plan ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau pengawas.

    Pemenuhan batas maksimum penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan setelah jangka waktu penyampaian rencana kerja berakhir.