KMK Nomor 448/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang Perusahaan Pembiayaan;

    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 Tahun 1995);

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741 Tahun 1998);

    Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1998);

    Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 2000;