KMK Nomor 250/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal dalam perusahaan kecil dan menengah yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak;
bahwa atas penghasilan dari pengalihan saham perusahaan modal ventura pada pasangan usahanya yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (93) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 , dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 , sedangkan apabila pengalihan tersebut dilakukan di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 ;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modalnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585);
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989;