KMK Nomor 132/KMK.014/1998 Tahun 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Menimbang
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, maka pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan perlu lebih diarahkan agar dapat menunjang penyediaan pembiayaan pemilikan perumahan secara lebih efektif dan efisien;
bahwa perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan sebagai salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan mempunyai peranan penting dalam melakukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pemilikan perumahan;
bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan peraturan tentang perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 291/M Tahun 1997.