KMK Nomor 42/KMK.01/1996 Tahun 1996 tentang Perubhan Keputusan Menteri Keuangan Ri No.854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 292/KMK.01/19 94.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 42/KMK.01/1996

    TENTANG

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 854/KMK.01 / 1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.01/1994

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1994.

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);

    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 292/KMK.01/1994;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.01/1994.

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1994, sebagai berikut:

    Menambah Pasal 6 a yang berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6a

    Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

    Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap "Fasilitas BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor...tanggal......Kontrak Nomor......tanggal.......".

    Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL ke PPDKB wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.

    Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat.

    Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan untuk:

    Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;

    PPDKB;

    PKB;

    Bapeksta Keuangan

    Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan."

    Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 14

    PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.

    Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.

    Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB. Khusus terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa:

    Jaminan Bank; atau

    Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui oleh Menteri Keuangan; atau

    Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendores oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

    Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

    Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua. Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.

    PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaaan subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.

    Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikan untuk:

    Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;

    PPDKB;

    Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).

    Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajaka (PKP) subkontrak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

    Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap tiga. Kh…