KMK Nomor 444/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Tarip Bea Masuk dan Penyempurnaan Klasifikasi atas Impor Beberapa Produk Tertentu
Menimbang
bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;
bahwa untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kernel Oil;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 90/KMK.01/1998 ;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;