KMK Nomor 502/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan Tarip Bea Masuk atau Impor Beberapa Produk Tertentu

    Menimbang

    bahwa dalam rangka harmonisasi tarif serta menunjang efisiensi ekonomi nasional dalam meningkatkan daya saing produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 122/MTahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.01/1998 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;