PMK Nomor 28/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tarif (Cept)
Menimbang
bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi negara-negara ASEA khususnya dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dipandang perlu menurunkan tarif Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential tariff (CEPT);
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Skema (Common Effective Preferential Tariff (CEPT));
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;