PMK Nomor 249/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 JO. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015;

    bahwa sesuat ketentuan Pas al 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 JO. Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan adanya prognosa realisasi penenmaan Pajak Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan nncian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);

    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07 /2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

    Catatan

    Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.