KMK Nomor 360 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2025

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 360 TAHUN 2025

    TENTANG

    PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa terdapat perubahan atau pemutakhiran data dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2025, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2025;

    bahwa untuk menyesuaikan perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025;

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (17) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan dana alokasi umum, dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2025;

    Memperhatikan :

    Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1073/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 28 November 2025 hal Usulan Perubahan Alokasi Tunjangan Guru ASND Tahun 2025;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.

    KESATU : Menetapkan perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 berupa tunjangan guru aparatur sipil negara daerah, yang terdiri atas subjenis:

    dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara daerah;

    dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah; dan

    dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah.

    KEDUA : Perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA : Pelaksanaan revisi anggaran dana alokasi khusus nonfisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    KEEMPAT : Ketentuan mengenai rincian dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.