KMK Nomor 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 423 TAHUN 2024

    TENTANG

    PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH DAN DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN ANGGARAN 2024

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa terdapat perubahan data kebutuhan dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sehingga menyebabkan perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah tahun angggaran 2024 yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;

    bahwa terdapat pemutakhiran data dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sehingga perlu dilakukan perubahan rincian dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;

    bahwa untuk menyesuaikan perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan perubahan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyesuaikan anggaran dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.13 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (14) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/atau perubahan perjanjian atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024;

    Memperhatikan :

    Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3788/B1/GT.01.22/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Informasi Kebutuhan Tunjangan Guru Melalui DAK Nonfisik TA 2024;

    Berita Acara Perubahan Alokasi DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2024 Jenis DAK Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah tanggal 3 Oktober 2024;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH DAN DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN ANGGARAN 2024

    KESATU : Menetapkan perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2024 berupa:

    a. Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang terdiri atas:

    Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;

    Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; dan

    Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; dan

    b. Dana Pelayanan Kepariwisataan.

    KEDUA : Perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini

    KETIGA : Perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bersumber dari pergeseran alokasi Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

    KEEMPAT : Perubahan atas rincian dana alokasi khusus nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b dilakukan karena adanya pembulatan angka alokasi Dana Pelayanan Kepariwisataan pada Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Biak Numfor.