KMK Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 453 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS DAN PERUBAHAN RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL PENYULUH PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa terdapat pemutakhiran data dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan data dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025;
bahwa untuk menyesuaikan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas dan menyesuaikan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan alokasi dana alokasi khusus nonfisik Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.13 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (17) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada perhitungan dana alokasi umum, dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
Memperhatikan :
Surat Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Pertanian Nomor B-1905/RC.240/A.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 perihal Penyampaian Data Bantuan Operasional Penyuluh (BOP) Pertanian DAK Nonfisik TA 2025;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS DAN PERUBAHAN RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN SUBJENIS BANTUAN OPERASIONAL PENYULUH PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2025.
KESATU : Menetapkan perubahan atas rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 berupa:
bantuan operasional kesehatan subjenis bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dan subjenis bantuan operasional kesehatan puskesmas; dan
dana ketahanan pangan dan pertanian subjenis bantuan operasional penyuluh pertanian.
KEDUA : Perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kesehatan;
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
Direktur Dana Transfer Khusus, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI