PMK Nomor 117/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 telah diatur tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2013;

    bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2013 telah dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan, pergeseran anggaran antar program, penghematan anggaran, realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir, serta pemberian penghargaan dan sanksi;

    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan perubahan anggaran yang disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang perlu segera ditindaklanjuti;

    bahwa untuk penyelesaian dokumen anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran berdasarkan perubahan APBN yang ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 18 Juni 2013.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.