KMK Nomor 802/KMK.01/1993 Tahun 1993 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 Tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan \r Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Danpengesahan atas Perubahan Peraturan Dana \r Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dipandang perlu untuk merubah ketentuan persyaratan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

    bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);

    Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992 ;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;