KMK Nomor 186/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 186 /KMK.017/2000
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penghimpun dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat bagi pembiayaan perumahan perlu segera direalisasikan;
bahwa berhubung dengan butir a di atas, perlu dilakukan perubahan masa kerja Tim Pengarah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities), dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 junto Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/1983 tanggal 1 Juli 1983 tentang penugasan Pejabat Eselon I dan 11, masing-masing sebagai Penanggungjawab dan Pembina sehari-hari pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KMK.017/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999
Pasal I
Mengubah Pasal 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Masa kerja Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities) ditetapkan sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal Anggaran;
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG SUDIBYO