KMK Nomor 186/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 186 /KMK.017/2000

    TENTANG

    PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penghimpun dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat bagi pembiayaan perumahan perlu segera direalisasikan;

    bahwa berhubung dengan butir a di atas, perlu dilakukan perubahan masa kerja Tim Pengarah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities), dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 junto Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/1983 tanggal 1 Juli 1983 tentang penugasan Pejabat Eselon I dan 11, masing-masing sebagai Penanggungjawab dan Pembina sehari-hari pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan,

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KMK.017/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999

    Pasal I

    Mengubah Pasal 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 3

    Masa kerja Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities) ditetapkan sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000."

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

    SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;

    Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal Anggaran;

    Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 30 Mei 2000

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    BAMBANG SUDIBYO