KMK Nomor 10/KMK.01/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kenderaan Bermotor
Menimbang
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000 ;
bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap industri knalpot sebagai industri komponen di dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000 ;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;