KMK Nomor 445/KMK.01/1992 Tahun 1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
Menimbang
bahwa pejabat-pejabat perwakilan The Safe Children Federation/ Community Development Foundation (SCF) adalah suatu organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial dan UFM International adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang keagamaan, sosial pendidikan dan pengembangan masyarakat di daerah-daerah terpencil.
bahwa pejabat-pejabat perwakilan tersebut huruf a yang bertugas di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya semata-mata hanya mendapatkan pembiayaan dari sumbangan/sponsor di luar negeri melalui induk organisasinya;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan bahwa SCF dan UFM international merupakan organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional;