KMK Nomor 514/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Perubahan Klasifikasi Pos Tarip Bea Masuk atas Impor Garam
Menimbang
bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku industri garam beryodium di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi pos tarif bea masuk atas impor garam;
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 505/KMK.01/1999 ;